Kesadaran masyarakat mengenai pentingnya proteksi dalam bentuk asuransi merupakan hal yang sangat positif.
Asuransi adalah perjanjian antara pemegang polis dengan perusahaan penyedia jasa perlindungan untuk memberikan fasilitas berupa sejumlah dana jika terjadi klaim sesuai ketentuan.
Sebelum membeli polis atau surat pernyataan perlindungan dari perusahaan, Anda perlu mengetahui dasar-dasar prinsip asuransi.
Dengan demikian Anda bisa mengetahui hak dan kewajiban jika Anda mengalami musibah atau mencapai ketentuan sesuai kesepakatan dalam polis tersebut.
Daftar Isi
Prinsip Asuransi
Perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang bekerja mengelola premi nasabah atau pemegang polis dan menyalurkan sesuai ketentuan.
Pentingnya prinsipnya bagi nasabah atau pemegang polis adalah agar bisa mengetahui hak yang dapat diterima jika mengajukan klaim.
Selain itu, juga agar mengetahui apa saja kewajiban yang harus dibayar serta hal yang membatalkan hak untuk menerima fasilitas dari pengajuan klaim.
1. Insurable Interest
Prinsip pertama dalam asuransi adalah Insurable Interest yang berarti ada keterkaitan atau keterikatan.
Dalam prinsip ini, Anda tidak dapat mengasuransikan seseorang atau barang tanpa ada ikatan.
Sebagai contoh prinsip asuransi, Anda hanya bisa mengasuransikan seseorang karena ada ikatan keluarga, seperti ayah, ibu, anak dan pasangan.
Ikatan lain yang menjadikan Anda mempunyai hak untuk mengasuransikan seseorang adalah ikatan kerja sama.
Anda bisa mengasuransikan karyawan yang bekerja pada perusahaan Anda, membayarkan premi sehingga karyawan tersebut mendapat proteksi.
2. Utmost Good Faith
Prinsip kedua ini berkaitan dengan itikad baik, dari calon pemegang polis maupun dari perusahaan asuransi.
Calon pemegang polis harus memberikan informasi yang detail dan jelas saat screening sebelum proses pembelian polis.
Sedangkan perusahaan asuransi harus transparan menyampaikan informasi mengenai hak dan kewajiban nasabah atau pemegang polis.
3. Indemnity
Prinsip ketiga ini berkaitan dengan sistem ganti rugi. Pihak asuransi sebagai penanggung mempunyai kewajiban memberi ganti rugi kepada pemegang polis sesuai ketentuan.
4. Subrogation
Subrogation merupakan prinsip dalam asuransi dimana pemegang polis tidak dapat mengajukan ganti rugi dari dua pihak, yaitu penanggung dan pihak ketiga.
Pengajuan klaim pada prinsipnya hanya bisa dilakukan pada satu pihak saja.
5. Contribution
Bagi nasabah dengan kondisi tertentu, seperti mempunyai dua polis dari perusahaan asuransi yang berbeda, bisa mendapatkan manfaat atau klaim dari keduanya dengan sistem kontribusi.
Sebagai contoh jika nasabah sakit dengan biaya Rp. 100 juta dan mendapatkan klaim dari asuransi pertama sebesar Rp. 70 juta, sisanya dapat diklaimkan ke asuransi kedua, sebesar Rp. 30 juta.
Manfaat prinsip asuransi ini agar tidak ada pihak yang dirugikan. Ketentuan klaim tersebut mengikuti peraturan pada masing-masing perusahaan asuransi.
6. Proximate Cause
Prinsip asuransi terakhir adalah Proximate Cause. Tidak ada asuransi tanpa prinsip risiko.
Namun setiap kerugian yang terjadi akan diajukan klaim harus dipastikan penyebabnya.
Sesuai prinsip Proximate Cause, penggantian kerugian tertanggung hanya bisa diberikan apabila musibah disebabkan oleh penyebab yang diatur dalam polis.
Berencana untuk membeli produk asuransi? Pastikan hanya membeli polis dari perusahaan asuransi terpercaya, Allianz.
Allianz sudah berpengalaman puluhan tahun dan menjadi perusahaan asuransi yang banyak menjadi pilihan baik individu maupun untuk kolektif.
Asuransi adalah proteksi yang penting dimiliki oleh semua orang, namun pastikan Anda mendapatkan fasilitas tersebut dari perusahaan yang terpercaya, Allianz.