Butuh Modal, Ada Pinjaman Berbasis Syariah

Modal seringkali dianggap sebagai faktor pertama yang menentukan keberlanjutan suatu usaha. Penananman nilai bahwa modal yang berupa uang sulit untuk didapatkan seringkali membuat orang frustasi dalam mendapatkannya. Padahal persoalan modal ini dapat diatasi dengan pinjaman syariah.

Beberapa Pilihan Pinjaman Syariah

Beberapa Alternatif Pinjaman Syariah

Ketika mendengar kata pinjaman mungkin hal pertama yang akan terbayang adalah bunga yang besar dan pengembalian dana yang tidak manusiawi. Tenang, Anda tidak perlu mengkhawatirkan semua itu karena saat ini sudah tersedia pembiayaan syariah yang dapat mematahkan ketakutan tersebut.

Anda dapat memilih alternatif pinjaman berbasis syariah yang sesuai dengan kebutuhan. Sehingga persoalan modal dapat diatasi tanpa perlu menimbulkan permasalahan baru. Mari simak beberapa model pinjaman syariah yang bisa Anda gunakan.

1. Pegadaian Syariah

Sebagaimana pegadaian yang dilakukan secara konvesional, pegadaian syariah pun juga menggunakan suatu benda sebagai jaminannya. Meskipun sama-sama membutuhkan benda untuk dijadikan jaminan, namun pegadaian syariah mengambil keuntung dari upah selama melakukan perawatannya.

Setiap benda yang dijaminkan tentu membutuhkan perawatan agar nilainya tidak berubah drastis. Selama melakukan perawatan barang gadaian maka pihak pegadaian syariah akan mendapat bayaran yang sekaligus merupakan sumber keuntungan baginya.

Anda tidak perlu meragukan pegadaian syariah. Pasalnya, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan untuk menyelenggarakan pegadaian syariah asalakan memenuhi beberapa kriteria berikut.

  • Pihak pegadaian syariah berhak menahan benda yang digadaikan sampai pihak yang menggadaikan melunasi pinjamannya.
  • Besarnya anggaran dana yang dikeluarkan selama penyimpanan dan perawatan tidak diperbolehkan didasarkan pada besarnya jumlah pinjaman. Besarannya harus sesuai dengan jenis benda yang menjadi jaminan
  • Yang sebenarnya berkewajiban untuk menyimpan benda yang digadaikan adalah si penggadai. Akan tetapi, penyimpanannya boleh dilakukan oleh pihak pegadaian syariah dan biaya perawatannya tetap menjadi tanggung jawab si penggadai.
  • Benda yang digadaikan tetap menjadi hak milik prinsip si penggadai dan pihak pegadaian syariah tidak diperbolehkan untuk memanfaatkannya kecuali jika sudah diizinkan oleh si penggadai. Pemanfaatannya pun tidak boleh sampai mengurangi nilai dari benda tersebut dan hanya sebatas sebagai biaya ganti perawatannya saja.

2. Syariah Card

Syariah card atau kartu kredit syariah kini bisa menjadi pilihan praktis ketika akan melakukan pinjaman modal tanpa perlu takut terlibat riba di dalamnya. Syariah card tidak menggunakan sistem bunga dan denda yang dijadikan sebagai pendapatan bagi pihak bank penerbit.

Jika Anda mengalami keterlambatan dalam pembayarannya, maka dana denda yang dibayarakan akan digunakan sebagai dana sosial. Sedangkan sistem bunga diganti dengan adanya pembayaran fee yang harus dilakukan oleh pengguna syariah card.

Pada umumnya ada tiga akad yang digunakan dalam syariah card yaitu kafalah, qardh, dan ijarah. Berdasarkan ketiga akad tersebut maka pengguna syariah card akan dikenai membership fee, fee tarik tunai, fee kafalah, dan merchant fee.

Meskipun syariah card dapat memudahkan penggunanya dalam permodalan, tetapi ia memiliki batasan jumlah dana yang boleh dipergunakan dalam transaksinya. Selain itu, ia juga tidak bisa digunakan untuk transaksi benda ataupun hal-hal yang tidak diperbolehkan oleh syariat.

3. P2P Syariah

P2P atau Peer to Peer Syariah ini merupakan skema pendanaan yang mempertemukan antara peminjam dan pihak yang memberikan pinjaman secara online. Yang mana dalam pelaksanaannya menggunakan akad jual beli dan sewa.

Untuk pelaksaan P2P Syariah ini biasanya pihak penyelenggara hanya akan menerima pendanaan untuk invoice dari unit usaha yang masih dalam koridor yang diperbolehkan oleh syariat. Invoice-invoice tersebut harus melalui proses analisis, seleksi, dan credit scoring untuk bisa disetujui.

4. KTA Syariah

KTA atau Kredit Tanpa Agunan Syariah juga bisa digunakan sebagai solusi bisnis untuk permodalan Anda. Produk pendanaan yang tidak memerlukan jaminan pada KTA Syariah ini hanya mewajibkan nasabahnya untuk melampirkan surat pernyataan.

Surat pernyataan tersebut harus menyatakan kesanggupan bahwa dana yang dipinjam tidak dipergunakan untuk hal-hal yang melanggar syariat. Anda bisa tenang jika menggunakan KTA Syariah ini. Pasalnya ia tidak menerapkan sistem bunga, melainkan hanya menerapkan sistem bagi hasil saja.

BPR Syariah ALMASOEM

BPR Syariah ALMASOEM yang merupakan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ini dapat Anda jadikan solusi ketika membutuhkan modal untuk menjalankan bisnis. Metode pembiayaan syariah yang bebas riba ini akan membuat Anda lebih tenang ketika menjalankan bisnis dengan modal darinya.

BPRS ALMASOEM tidak menerapkan sistem bunga dalam pinjaman syariah yang ditawarkannya. Bahkan jumlah pinjaman dan bagi hasil sudah diketahui dan disepakati bersama sejak awal. Jadi Anda tidak perlu was-was untuk melanjutkan prosesnya karena segala sesuatunya sudah jelas dari awal.

Ada banyak layanan dan produk yang ditawarkan oleh BPRS ALMASOEM, mulai dari deposito, gadai emas, tabungan, pembiayaan, payroll, pembayaran ZIS (zakat, infaq, sedekah) dan lain sebagainya. Supaya lebih mengenal tentang BPRS ALMASOEM, Anda bisa mengunjunginya di almasoembank.co.id.

Pada laman tersebut Anda bisa mencari informasi lengkap tentangnya. Jika dirasa masih kurang, Anda bisa mengunjungi linktr.ee/bprsalmasoem. Link tersebut akan mengantarkan Anda pada akun-akun BPRS ALMASOEM lainnya seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, Tik Tok, YouTube, dll.

Dengan adanya beberapa alternatif pinjaman syariah yang ada maka Anda dapat lebih leluasa dalam menentukan pilihan. Bahkan Anda dapat dengan mudah mendapatkan pembiayaan syariah dengan cara menghubungi BPRS ALMASOEM.

Tinggalkan komentar